BATAM – Yutel, seorang wartawan di Batam yang juga merupakan Ketua Tim Libas, menerima pesan ancaman melalui aplikasi WhatsApp terkait pemberitaan mengenai kasus investasi, pada Senin malam (9/6/2025).
Melalui grup WhatsApp “Kumpulan Wartawan Independen Kepri”, Yutel membagikan tangkapan layar (screenshot) percakapan yang menunjukkan adanya ancaman dari orang tak dikenal (OTK). Ancaman tersebut diduga berkaitan dengan pemberitaan hasil investigasi yang dianggap mengganggu kepentingan pihak tertentu.
“Dugaan sementara, ada upaya pembekingan dari unit usaha tertentu atau bahkan gerakan premanisme yang merasa terganggu dengan beberapa berita yang kami tayangkan,” ujar Yutel dalam keterangannya.
Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, khususnya pasal yang melindungi kebebasan pers dan tugas jurnalistik. Ancaman seperti ini bisa dikategorikan sebagai upaya menghalangi kerja jurnalistik.
Yutel menyatakan akan segera melaporkan kasus ini ke pihak berwenang sebagai langkah antisipatif demi menjaga keselamatan pribadi dan mencegah kemungkinan buruk yang bisa terjadi.
Namun ia juga menambahkan, bila ancaman tersebut ternyata datang dari sesama wartawan yang merasa terganggu oleh pernyataan di grup atau pemberitaan terkait kasus tertentu, maka hal itu sangat disayangkan.
“Kalau itu benar dari rekan seprofesi, jelas sangat tidak pantas. Wartawan seharusnya menjunjung tinggi etika, memiliki moralitas, dan menjaga solidaritas antar jurnalis,” tegasnya.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa profesi jurnalis masih rentan terhadap intimidasi dan tekanan, serta pentingnya perlindungan hukum yang nyata bagi para pekerja media di lapangan. (NZ)