Skandal Dugaan Pungli Klinik AMC : Suara Protes Menggema dari Peserta BPJS

banner 468x60

BATAM – Klinik AMC Simpang Nato, Dapur1 2, Kec. Sagulung, Kel. Sungai Pelunggut, Kota Batam kini menjadi sorotan publik menyusul beredarnya informasi mengenai dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan terhadap peserta BPJS Kesehatan. Salah seorang pasien peserta BPJS mengaku dikenakan biaya tambahan di luar ketentuan yang berlaku, meskipun telah terdaftar sebagai peserta BPJS. April Laia suami dari pasien Feberlina Hia yang keberatan adanya pembayaran yang mesti di tanggung pihak BPJS pada, Senin (12/5/2025).

Keluarga yang mengalami hal itu merasa keberatan atas adanya pungutan tersebut, yang dimana dirinya menjelaskan bahwa BPJS dari PT mereka bayarkan setiap bulannya, namun tidak di cover obat atau keperluan dari klinik.

April Laia suami dari pasien menceritakan singkat kronologis kejadian itu, dirinya membawa istrinya Feberlina Hia ke klinik AMC untuk melakukan proses persalinan, kemudian setelah dirawat 2 hari di klinik tersebut, pihak dari klinik AMC memperbolehkan untuk pulang dan sembari mengarahkan April Laia untuk melakukan pembayaran sebesar Rp.855.000.-

Baca Juga :  Imigrasi Perketat Kedatangan Orang Asing, Pihak Hotel Diwajibkan Menggunakan Aplikasi APOA

Ditanyakan tentang pembayaran tersebut oleh suami pasien, yang juga dirinya menjelaskan bahwa mereka adalah pasien BPJS pada salah seorang yang bertugas pada saat itu, “Kalau itu diluar dari BPJS pak, bukan ditanggung,” tuturnya.

Atas hal itu, pihak keluarga pasien merasa keberatan dengan hal itu, dugaan pungli tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan juga dirinya sendiri, khususnya peserta BPJS Kesehatan, mengenai akses terhadap layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas.

Adapun rincian yang dibayarkan pada saat itu :

Baca Juga :  Kekerasan Terhadap Wartawan di Batam, Ketua DPD PWO DWIPA : Harus Ditindak Seadil-adilnya

1. Biaya medika mentosa Rp.30.000,-

2. Pasang Infus biasa Rp.40.000,-

3. Biaya makan pasien 3 kali Rp.60.000,-

4. Cek HB stik Rp.50.000,-

5. Visit Dokter Rp.300.000,-

6. Pasang oksigen per jam berikutnya Rp.375.000,-

Hal ini mengundang perhatian Praktisi hukum Utusan Sarumaha S.H mantan anggota DPRD Kota Batam yang selama ini menjabat sangat konsen dengan dunia pelayanan kesehatan, yang selalu memberikan pendampingan dan edukasi kepada masyarakat yg membutuhkan. Juga sampai sekarang beliau selalu mengedepankan masyarakat yang membutuhkan dan tidak pernah lepas untuk memberikan bantuan bagi yang membutuhkan.

Dirinya menanggapi, “Rumah sakit atau klinik yang mengutip biaya dari pasien yang menggunakan BPJS kesehatan sudah melanggar aturan, hal itu tidak dibenarkan, jika benar itu terjadi, hal itu cukup mencoreng citra pelayanan kesehatan, hal itu menjadi perhatian khusus untuk segera ditindaklanjuti”, ujarnya.

Baca Juga :  Penangkapan Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Masyarakat dan Mahasiswa PMKRI Lakukan Unjuk Rasa 

Ia juga menyampaikan agar tidak memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan untuk mencari keuntungan sepihak, “Jangan sampai klinik tersebut memanfaatkan kesempatan untuk mencari keuntungan dari pasien atau keluarganya, dengan meminta biaya – biaya yang seharusnya termasuk dalam ruang lingkup pembiayaan BPJS kesehatan, ini tidak boleh dibiarkan dan harus ditindak tegas dan akan kita somasi nanti,” tambahnya.

Dikonfirmasi pihak klinik AMC atas adanya dugaan pungli tersebut, “Nanti biar manajemen kami yang menjelaskan, nanti kami salah ngomong,” ujarnya. Namun hingga saat ini, Pihak klinik AMC belum memberikan klarifikasi dan keterangan resmi atas kejadian tersebut. (NZ)

Pos terkait