Imigrasi Perketat Kedatangan Orang Asing, Pihak Hotel Diwajibkan Menggunakan Aplikasi APOA

banner 468x60

BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menggelar sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) tahun 2025. Aplikasi ini membantu pihak hotel dan penginapan untuk mengetahui keberadaan orang asing.

Undangan yang hadir, ada dari pihak hotel dan beberapa undangan dari media guna untuk melakukan apa saja yang langkah-langkah yang dilakukan bila terjadinya temuan orang asing di kota Batam. Acara diselenggarakan di Sisoding ballroom lantai 1 wyndham panbil Batam pada Rabu (26/3/2025).

Baca Juga :  Judi Mesin Ketangkasan Diduga Milik Berinisial (B) Semakin Bebas Beroperasi di Wilayah Dapur 12

“Pengelola tempat penginapan dapat menggunakan aplikasi APOA untuk keperluan pengawasan petugas Imigrasi,” ucap Anggi Adriyudho, Kepala Seksi Penindakan.

Selain itu, media juga bisa menjadi mata bagi kami untuk memberikan informasi temuan dilapangan, karena kami tidak semua bisa kami pantau, tambahnya.

Baca Juga :  Pemko Batam dan BP Batam : "712 Reklame Yang Tidak Memiliki Izin Akan Ditertibkan Biar Lebih Tertata Rapi"

Aplikasi APOA juga memudahkan pihak imigrasi untuk koordinasi cepat kepada pihak aparat penegak hukum (Polri). ” Imigrasi nantinya bekerja sama dengan aparat penegak hukum, untuk melakukan pemantauan orang asing yang masuk di Batam,” tambah Hajar Aswad Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

Baca Juga :  Dampingi Kakanwil Ditjenpas Kepri, Karutan Batam dan Ka.UPT Kota Batam Melakukan Audiensi Bersama Kapolda Kepri

Data yang diinput pelapor melalui APOA akan menentukan akurasi data keberadaan orang asing di suatu wilayah. Data yang tersedia dalam aplikasi, seperti identitas, tanggal masuk ke Indonesia, visa, izin tinggal, dan tempat menginap, dapat mengoptimalkan kegiatan pengawasan orang asing. APOA dapat mendeteksi orang asing yang sering berpindah-pindah tempat penginapan. (NZ)

Pos terkait