BATAM – Inspirasi.online|| Kawasan hutan mangrove yang rusak akibat kelakukan yang diduga pengelolah PT Satria Utama PL. 24/2/2022 yang berlokasi Sei Beduk, Tanjung Piayu. Pekerjaan yang masih berlangsung itu terletak di Tanjung Piayu, Senin (17/02/2025).
Team media mendapat informasi dari salah satu warga, ” Perusakan itu sudah lama berlangsung gak ada satu orang pun dari dinas terkait yang melarang, itu kan milik negara tapi kenapa oknum yang ngelolah ” ucap warga yang egan disebut namanya.
“Dilokasi ini semua hutan dirusak pemiliknya beda – beda ” tambahnya lagi. Hutan mangrove memiliki fungsi penting untuk mencegah intrusi air laut ke daratan, serta melindungi pantai dari bahaya gelombang dan arus laut.
Menimbun lahan mangrove dapat melanggar beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Berikut beberapa contoh :
Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
1. Pasal 22 : Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat merusak atau menghancurkan ekosistem mangrove.
2. Pasal 33 : Setiap orang yang melakukan kegiatan yang dapat merusak atau menghancurkan ekosistem mangrove, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
1. Pasal 69 : Setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan yang menimbulkan dampak lingkungan hidup, wajib melakukan pengelolaan lingkungan hidup.
2. Pasal 98 : Barang siapa yang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Peraturan Pemerintah No.26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
1. Pasal 23 : Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat merusak atau menghancurkan ekosistem mangrove.
2. Pasal 24 : Setiap orang yang melakukan kegiatan yang dapat merusak atau menghancurkan ekosistem mangrove, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dengan demikian, menimbun lahan mangrove dapat melanggar beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, terutama yang terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup dan perlindungan ekosistem mangrove.
(NZ)