Terjadinya Perusakan Keindahan Hutan Mangrove di Kota Batam Menjadi Tanda Tanya Besar Terjadinya Pembiaran

Keterangan Foto : Kawasan hutan mangrove yang sebelumnya indah menjadi rusak akibat kelakuan yang diduga pengelolah PT Satria Utama, Senin (17/02/2025)
banner 468x60

BATAM – Inspirasi.online|| Kawasan hutan mangrove yang rusak akibat kelakukan yang diduga pengelolah PT Satria Utama PL. 24/2/2022 yang berlokasi Sei Beduk, Tanjung Piayu. Pekerjaan yang masih berlangsung itu terletak di Tanjung Piayu, Senin (17/02/2025).

Team media mendapat informasi dari salah satu warga, ” Perusakan itu sudah lama berlangsung gak ada satu orang pun dari dinas terkait yang melarang, itu kan milik negara tapi kenapa oknum yang ngelolah ” ucap warga yang egan disebut namanya.

“Dilokasi ini semua hutan dirusak pemiliknya beda – beda ” tambahnya lagi. Hutan mangrove memiliki fungsi penting untuk mencegah intrusi air laut ke daratan, serta melindungi pantai dari bahaya gelombang dan arus laut.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Banjir di Desa Lubuk Kembang Bunga Surut, Polsek Ukui Tetap Lakukan Pemantauan

Menimbun lahan mangrove dapat melanggar beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Berikut beberapa contoh :

Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

1. Pasal 22 : Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat merusak atau menghancurkan ekosistem mangrove.

Baca Juga :  Laksanakan RB yang Komprehensif, Lapas Pasir Pangarayan hadiri Pencanangan PI dan Penandatangan PK

2. Pasal 33 : Setiap orang yang melakukan kegiatan yang dapat merusak atau menghancurkan ekosistem mangrove, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

1. Pasal 69 : Setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan yang menimbulkan dampak lingkungan hidup, wajib melakukan pengelolaan lingkungan hidup.

2. Pasal 98 : Barang siapa yang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Baca Juga :  Personil Kodim 0208 Asahan Laksanakan Kegiatan Patroli Motoris Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Peraturan Pemerintah No.26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah

1. Pasal 23 : Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat merusak atau menghancurkan ekosistem mangrove.

2. Pasal 24 : Setiap orang yang melakukan kegiatan yang dapat merusak atau menghancurkan ekosistem mangrove, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dengan demikian, menimbun lahan mangrove dapat melanggar beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, terutama yang terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup dan perlindungan ekosistem mangrove.

(NZ)

banner 468x60

Pos terkait