TAPUT – Minimnya transparansi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Puskesmas Paniaran, Kabupaten Tapanuli Utara, menimbulkan pertanyaan. Dalam pengelolaannya, dana BOK dan JKN diharuskan untuk transparan untuk memastikan akuntabilitas dan kepercayaan publik untuk mencegah penyalahgunaan peruntukannya.
Kepala puskesmas Paniaran, dr.Tiurma Sinaga beberapa kali ditemui hingga saat ini belum bisa bertemu langsung untuk mengkonfirmasi terkait dana BOK dan JKN puskesmas Paniaran. Ditemui pada Senin (19/05/2025) tidak berada di puskesmas, yang dimana hal itu diungkapkan salah seorang nakes yang berada ditempat, “Ibu kapus sedang tidak disini pak, ibu itu sedang mengikuti imunisasi di lapangan” ujarnya.
Namun ketika ditanyakan kepada nakes yang berbeda tentang keberadaan kapus, dirinya menyampaikan bahwa kepala puskesmas Paniaran sedan di kantor dinas kesehatan kabupaten Tapanuli Utara. Informasi yang berbeda tentang keberadaan Kapus Paniaran dari stafnya menimbulkan kecurigaan bahwa ada upaya untuk menyembunyikan atau mengelabui tim yang ingin melakukan konfirmasi.
Dikonfirmasi via WhatsApp untuk menentukan jadwal bertemu guna mengkonfirmasi penggunaan dana BOK dan JKN, dr.Tiurma Sinaga hingga saat ini tidak merespon kontak dari awak media inspirasi.online,
Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengharuskan setiap Pejabat Publik wajib membuat satu Pintu dalam menyampaikan informasi kepada Masyarakat atau Lembaga, sebagaimana tertuang dalam UU No.14 Tahun 2008 Pasal 7 UU KIP, – Para kepala Daerah, kepala sekolah, kepala desa dan badan publik lainnya wajib menyediakan informasi tentang :
1. Rencana anggaran dan belanja
2. Laporan keuangan
3. Laporan pelaksanaan program
4. Informasi tentang fasilitas dan sarana
5. Informasi tentang kualitas pegawai dan staf
Selain itu, UU KIP juga menuntut untuk :
1. Menyediakan informasi yang akurat dan lengkap
2. Menyediakan informasi dalam waktu yang tepat
3. Menyediakan informasi dalam bentuk yang mudah diakses
4. Menjelaskan informasi yang tidak jelas atau tidak lengkap dinyatakan disana.
Atas Dasar tersebut diatas sudah seharusnya Kepala Puskesmas Paniaran dr. Tiurma Sinaga selaku Pengguna Anggaran membuat informasi yang mudah diakses, agar masyarakat mengetahui apa saya yang menjadi Program kerja dari Puskesmas tersebut.
Awak media inspirasi.online serta LSM PERKARA (Pemerhati Kinerja Aparatur Negara) kembali berupaya untuk menemui kepala puskesmas Paniaran pada, Rabu (21/05/2025) namun tidak dapat bertemu juga, yang dimana hal ini patut diduga kepala Puskesmas paniaran sengaja untuk mengelak konfirmasi dari awak media dan LSM.
Bangun M.T Manalu, Ketua DPC LSM PERKARA Tapanuli Utara berharap agar pemkab Tapanuli Utara melalui Dinas Kesehatan perlu menindaklanjuti perilaku Kapus Paniaran yang dianggap tidak koperatif dan transparan dalam berinteraksi dengan insan pers.
“Sebagai mitra dalam memantau pembangunan dan memantau kinerja pegawai, pers memiliki peran penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintah. Perilaku Kapus Paniaran yang dianggap selalu tertutup dalam informasi dan sulit untuk ditemui dapat merusak kepercayaan dan hubungan antara pemerintah dan pers”, ujar dirinya.
“Oleh karena itu, Dinas Kesehatan perlu melakukan evaluasi dan mengambil tindakan yang tepat untuk memastikan bahwa komunikasi dan kerjasama antara pemerintah dan pers dapat berjalan dengan baik dan efektif,” Pungkasnya. (Abednego Manalu)