TAPUT – Undang-Undang (UU) No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah menjadi salah satu instrumen penting dalam membangun transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran. UU ini memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi tentang penggunaan anggaran, sehingga dapat memastikan bahwa anggaran digunakan secara efektif dan efisien.
Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik memiliki peran penting dalam membangun transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran. Yang dimana Undang-undang tersebut memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi tentang penggunaan anggaran
Dengan adanya UU Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat dapat memperoleh informasi tentang penggunaan anggaran, seperti anggaran yang dialokasikan untuk proyek-proyek tertentu, Dana BOS,dana desa,APBD,dll, serta hasil evaluasi dan monitoring terhadap penggunaan anggaran tersebut.
Selain itu, UU Keterbukaan Informasi Publik juga dapat membantu dalam mencegah korupsi dan penyalahgunaan anggaran. Dengan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran, maka dapat meminimalkan risiko korupsi dan penyalahgunaan anggaran.
Dalam rangka memastikan bahwa UU Keterbukaan Informasi Publik dapat berjalan efektif, maka diperlukan kerja sama dan komitmen dari semua pihak, termasuk pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat.
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bagi para kepala daerah, kepala sekolah dan kepala desa, dan badan publik lainnya :
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menuntut transparansi dan akuntabilitas bagi para kepala sekolah kepala desa, dan badan publik lainnya. UU ini mengatur tentang keterbukaan informasi publik, termasuk informasi tentang pengelolaan anggaran.
Menurut Pasal 7 UU KIP, para kepala daerah, kepala sekolah, kepala desa dan badan publik lainnya wajib menyediakan informasi tentang :
1. Rencana anggaran dan belanja
2. Laporan keuangan
3. Laporan pelaksanaan program
4. Informasi tentang fasilitas dan sarana
5. Informasi tentang kualitas pegawai dan staf
Selain itu, UU KIP juga menuntut untuk :
1. Menyediakan informasi yang akurat dan lengkap
2. Menyediakan informasi dalam waktu yang tepat
3. Menyediakan informasi dalam bentuk yang mudah diakses
4. Menjelaskan informasi yang tidak jelas atau tidak lengkap
Dengan demikian, UU KIP menuntut transparansi dan akuntabilitas bagi badan publik serta memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh hal tersebut. (Abednego Manalu)