Viral Mini Bus Tabrak Lari Pengendara Becak, Sat Lantas Polres Asahan Klarifikasi Soal Perdamaian Kedua Belah Pihak

Keterangan Foto : Korban atas nama Rizki dan orang tua korban beserta dengan pengendara mobil Terios melakukan klarifikasi terkait perdamaian yang didampingi oleh satlantas polres Asahan, Sabtu (14/12/2024)
banner 468x60

ASAHAN – Inspirasi.online ||Satlantas melihat video viral di medsos terkait Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Cokroaminoto Kisaran Kab. Asahan (12/12/24).

Kecelakaan Lalu Lintas yang terjadi antara Mobil Terios yang dikemudikan oleh Jhonson Panjaitan, 45 tahun, warga Desa Binjai Baru Kec. Tanah Datar Kab. Batubara dan Becak motor yang dikendarai oleh Rizki Hardiansyah, 23 tahun, warga Kel. Bunut Kab. Asahan.

Pada saat kejadian tersebut tidak ada dilaporkan ke Satlantas namun karena menemukan video tersebut personil Satlantas mencari tahu siapa yang terlibat kecelakaan tersebut melalui pemilik akun media sosial yang mengupload video tersebut.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Dugaan Pencabulan Yang Dilakukan Oleh Suami Wakil Bupati Labuhan Batu

Setelah mendapatkan informasi terkait orang yang terlibat kecelakaan tersebut maka pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 08.00 WIB personil satlantas menghubungi korban kecelakaan atas nama Rizki yang kita ketahui beralamat di daerah Bunut.

Baca Juga :  Sorbatua Siallagan Harus Dibebaskan: Konflik Wilayah Adat Komunitas Ompu Umbak Siallagan Bukan Ranah Pidana

Kemudian personil lantas langsung mendatangi rumah korban atas nama Rizki dan bertemu dengan korban dan orang tua korban selanjutnya personil satlantas menanyakan peristiwa kecelakaan yang dialaminya, pada saat itu korban atas nama Rizki mengatakan bahwa mereka telah berdamai dengan pengemudi mobil Terios.

Personil lantas menghubungi pengendara mobil Terios yang mana beralamat di kabupaten batubara untuk mempertemukannya dengan korban serta membuat video klarifikasi terkait perdamaian yang telah mereka sepakati, kemudian video klarifikasi tersebut dibuat di rumah pengendara mobil yang berada di batubara.

Baca Juga :  Sidang Praperadilan Kasus Penculikan Masyarakat Adat Sihaporas di Tunda. Hakim: Pihak Termohon tidak Menghadiri Persidangan.

Kasatlantas Polres Asahan AKP Resti menyatakan bahwa perkara tersebut telah selesai dengan perdamaian, Pengendara mobil yang telah menabrak sudah bertanggung jawab dengan korban dan korbanpun telah menyepakati perdamaian tersebut. Tegas kasatlantas.

Pos terkait