Praktisi Hukum Kritik Narasi Advokat THM “L”: Jangan Anggap Remeh Keresahan Warga

banner 468x60

TAPUT – Polemik terkait Tempat Hiburan Malam (THM) kembali memanas setelah beredarnya video penutupan dan penyegelan sebuah THM bernama Lute di Kabupaten Bekasi. Di tengah ramainya perbincangan masyarakat, muncul dugaan bahwa pemilik usaha tersebut merupakan sosok yang sama dengan pengelola THM Berkedok Cafe dan resto “L” di Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.

Namun di balik ramainya isu itu, pernyataan salah seorang oknum advokat justru menuai sorotan tajam. Dua praktisi hukum, Dr. Jose TP Silitonga, SH, MH dan Dimpos P Sitompul, SH, MH menilai statment yang disampaikan oleh oknum advokat tersebut ke media terkesan menyesatkan publik dan tidak berpijak pada fakta sebenarnya.

Keduanya menyoroti narasi yang disampaikan oknum advokat itu yang menyebut penyegelan dan penutupan THM Lute di Bekasi terjadi saat pandemi COVID-19 tahun 2021. Menurut mereka, pernyataan itu justru bertolak belakang dengan fakta yang beredar di publik.

“Dalam pemberitaan yang beredar, jelas disebutkan bahwa penyegelan dan penutupan Cafe Lute di Bekasi terjadi pada 6 Februari 2023, bukan tahun 2021 seperti yang digiring dalam statment itu. Jadi jangan memelintir fakta seolah-olah masyarakat tidak bisa membaca data,” tegas Jose saat diwawancarai, Sabtu (16/05/2026) sambil memperlihatkan fakta penyegelan pada tahun 2023 seperti yang dimuat oleh media telusur.co.id.

Baca Juga :  Hendak Mendahului, Truk Colt Diesel Tewaskan Tiga Kakak Beradik di Taput

Jose menjelaskan, memang benar Cafe Lute di Bekasi pernah disegel pada masa pandemi COVID-19 akibat pelanggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), bahkan disebut terjadi sebanyak dua kali. Namun, menurutnya, fakta lain yang tidak boleh ditutupi adalah adanya penutupan dan penyegelan kembali pada tahun 2023 karena melanggar Perda Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016.

“Jadi jangan dibuat seolah-olah hanya persoalan PPKM saat pandemi. Faktanya ada juga penyegelan pada tahun 2023 terkait dugaan pelanggaran Perda Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016. Ini yang harus dijelaskan secara utuh kepada publik,” ujarnya.

Jose mengaku heran dengan cara pembelaan yang menurutnya terlalu dipaksakan tanpa melakukan verifikasi mendalam terlebih dahulu.

“Itulah pentingnya melakukan penelusuran dan verifikasi sebelum membela klien. Jangan terkesan asal bunyi. Fakta yang terjadi tahun 2023 malah dibawa-bawa ke masa pandemi 2021. Ini kan lucu,” sindirnya.

Baca Juga :  Rapat Koordinasi PPL se-Kabupaten Taput, Bupati dan Wakil Bupati : PPL Gardan Terdepan Dalam Kemajuan Pertanian

Tak berhenti di situ, Jose bahkan menyentil keras narasi oknum advokat yang menyebut tempat hiburan malam identik dengan kerlap-kerlip lampu dan iringan musik meriah.

“Meriah bagaimana? Meriah karena dentuman musik yang meresahkan masyarakat? Jangan jadi advokat ‘odong-odong’ kalau istilah orang Jakarta bilang. Yang harus disuarakan itu keresahan masyarakat, bukan malah membela sesuatu yang jelas-jelas menuai penolakan warga,” katanya pedas.

Senada dengan Jose, Dimpos P Sitompul, SH, MH juga menilai pernyataan oknum advokat tersebut berpotensi membangun opini yang keliru di tengah masyarakat.

“Disebut ada framing. Framing yang mana? Faktanya jelas, penyegelan itu terjadi tahun 2023. Kalau bicara fakta, ya tunjukkan fakta yang sebenarnya, bukan menggiring opini seolah publik tidak tahu kejadian sesungguhnya,” ujarnya tegas.

Jose juga menyoroti narasi dari oknum advokat tersebut yang menyebut aksi masyarakat dan kelompok kepemudaan sebagai tindakan anarkis dan sweeping. Menurutnya, tudingan itu justru bentuk penggiringan opini yang berlebihan.

Baca Juga :  Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Siborongborong Aktif Lakukan KRYD Selama Bulan Suci Ramadhan

“Padahal itu murni aksi protes masyarakat. Mereka resah. Jangan dibelokkan seolah terjadi aksi brutal. Bahkan soal dugaan tidak adanya peredaran barang terlarang, publik juga bisa melihat dokumen SIPP PN Tarutung yang menyebut pernah ada penangkapan terkait peredaran barang terlarang di lokasi tersebut,” ungkap Jose.

Ia mempertanyakan logika pihak-pihak yang menyebut keberadaan THM itu tidak mengganggu masyarakat.

“Kalau tidak meresahkan, lalu kenapa muncul penolakan? Kenapa ada warga yang sampai menandatangani petisi? Jangan merasa paling tersakiti padahal masyarakat yang selama ini merasa terganggu,” katanya.

Di akhir pernyataannya, kedua praktisi hukum itu mengajak masyarakat agar lebih bijak menyikapi polemik tersebut dan tidak mudah terpengaruh opini yang dinilai menyesatkan.

“Mari selamatkan moral generasi muda dan pertahankan wajah Tapanuli Utara sebagai kota rohani, bukan malah membiarkan keresahan sosial dianggap angin lalu,” tutup mereka. (TR)

Pos terkait