Kepala BPK Sumatra Utara Kunker ke Kabupaten Humbang Hasundutan

banner 468x60

DOLOKSANGGUL – Kepala BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang SE bersama rombongan Kunker (Kunjungan Kerja) ke Pemerintah Kabupaten Humbahas (Humbang Hasundutan), Selasa 22 April 2025.

Kunker itu dalam rangka pemeriksaan terinci atas LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) Kabupaten Humbahas tahun 2024. Kehadiran Paula Henry Simatupang di Kantor Bupati Humbahas disambut Bupati Humbahas Dr Oloan P Nababan SH MH, Sekda Chiristison Rudianto Marbun dan para pimpinan OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Humbahas.

Baca Juga :  Bupati Humbahas Buka Konsultasi Publik RPJMD Tahun 2025 – 2029

Dr Oloan P Nababan mengucapkan selamat datang kepada Kepala BPK Perwakilan Sumut dan rombongan di Kabupaten Humbahas. Dalam kunker itu, Bupati Humbahas sangat mengharapkan bimbingan terkait dengan pengelolaan keuangan. “Berikan kepada kami, arahan yang terbaik cara mengelola keuangan yang benar, sehingga tidak bertentangan dengan aturan dan peraturan yang berlaku. Kami sangat butuh bimbingan, karena pimpinan OPD kami, berlatar pendidikan yang berbeda-beda” harap Dr Oloan P Nababan.

Baca Juga :  TP PKK Humbahas Laksanakan Supervisi PTP2WKSS dan AKU HATINYA PKK di Humbang Hasundutan

Dalam pertemuan itu, Paula Henry Simatupang banyak memberikan pengarahan terkait pengelolaan keuangan. Dikatakan, BPK bekerja secara profesional mengenai pengelolaan dan tanggungjawab keuangan. Pemeriksaan itu proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecerdasan, kredibilitas dan kendala informasi mengenai pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.

Baca Juga :  Bupati Humbahas Dr Oloan P Nababan Terima Kunjungan BPKP Perwakilan Sumut

Paula Henry Simatupang juga menyinggung dengan perolehan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). WTP itu bukan tujuan. Namun WTP itu suatu kewajiban yang merupakan standar minimal untuk melaksanakan pengelolaan keuangan daerah yang baik. Karena pengelolaan keuangan yang baik dan bermanfaat, bertujuan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. (APIM)

Pos terkait