Pemotongan Bukit Semakin Menjamur di Belakang Rutan Kelas II A Diduga Ilegal dan Seret Nama Anggota

banner 468x60

BATAM – Kegiatan pemotongan bukit “cut and fill”, yang diduga ilegal yang berada dilokasi Jalan Trans Barelang no.119, Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau. Kegiatan dilakukan dibelakang rumah tahanan kelas II A dan lembaga pemasyarakatan kota Batam terus berlangsung meskipun diduga tidak memiliki izin resmi dari BP Batam maupun Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Sabtu (10/6/2025).

Pemantauan informasi dari salah satu supir dump truk yang hendak masuk ke dalam lokasi pengambilan bahan menuturkan, “Timbunan ini kami bawa untuk jual ke sekupang untuk jadikan bahan timbunan”, pungkasnya.

Baca Juga :  Warga Binaan Rutan Batam Kelas IIA Memperdalam Pemahaman Agama Selama Bulan Ramadan

Di sekitar kegiatan yang berdekatan dengan pemukiman warga sangat jelas merugikan. Pemotongan bukit atau cut and fill tanpa izin dapat mengakibatkan berbagai kerugian bagi masyarakat, termasuk masalah lingkungan dan sosial ekonomi.

Pemotongan bukit informasi dari warga sekitar yang enggan disebutkan namanya itu yang mengolah lahan dari oknum anggota yang masih aktif bekerja, “Yang bertanggung jawab atau pengelola kegiatan ini dari oknum anggota yang berinisal T”, tutur warga.

Sanksi bagi aparat penegak hukum yang terlibat dalam pengolahan ilegal bisa bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran dan regulasi yang berlaku. Secara umum, sanksi tersebut dapat berupa sanksi administrasi, sanksi disiplin, dan bahkan sanksi pidana.

Baca Juga :  Sampah Menumpuk di Sekitar Kantor Dinas Bersama, Pemerintah Dinas Bersama Kota Batam Jadi Sorotan

Sanksi Administrasi :
– Peringatan tertulis
– Denda
– Penundaan sementara atau penghentian kegiatan
– Penarikan izin (IUP, IUPK, IPR, SIPB)

Sanksi Disiplin :
– Sanksi disiplin dapat diterapkan sesuai dengan peraturan disiplin intetnal aparat penegak hukum (misalnya Polri).

– Tindakan hukuman disiplin dapat berupa teguran, penurunan pangkat, atau pemecatan.

Sanksi Pidana :
– Penjara : Sanksi pidana dapat diterapkan sesuai dengan undang-undang yang mengatur tindak pidana tertentu, misalnya UU Minerba (untuk penambangan ilegal).

Baca Juga :  Usaha A2 Foodcourt Melanggar Aturan dan Membuat Keributan Pada Masa Bulan Suci Ramadhan

– Denda : Selain penjara, pelaku tindak pidana juga dapat dikenakan denda yang besar.

Contoh sanksi pidana :
– Penambangan tanpa izin : Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar (UU Minerba Pasal 158)

– Pembobolan izin : Pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar

Kegiatan pemotongan bukit selanjutnya akan dilakukan konfirmasi ke Polda Kepulauan Riau dan melanjutkan konfirmasi ke Pemko kota Batam. (NZ)

Pos terkait