BATAM – Pelayanan kesehatan di Puskesmas Botania Garden 1, Kelurahan Belian, Kota Batam, menuai kritik tajam. Seorang orang tua pasien, orangtua pasien mengeluhkan adanya penolakan pertolongan medis yang dialami anaknya, Chayl Princes Joana Gulo, di puskesmas tersebut pada Rabu (11/6/2025).
Chayl, yang masih mengenakan seragam pramuka, tiba-tiba pusing dan jatuh setelah pulang sekolah. Ia dibawa orang tuanya ke Puskesmas Botania Garden 1 untuk mendapatkan pertolongan. Namun, sesampainya di puskesmas, dokter yang bertugas diduga menolak memberikan pertolongan dengan alasan kekurangan obat dan peralatan yang tidak memadai.
Orangtua dari pasien yang beralamat di Perumahan Buana Vista Indah 4 Blok C No 8 mengungkap kekesalan dirinya terhadap puskesmas tersebut, “Anak saya kami bawa ke puskesmas dan dokter yang bertugas pada saat itu menolak tidak memberikan pertolongan dan anak saya pun tidak mereka sentuh sama sekali dengan alasan tidak ada obat dan peralatan tidak memadai”, ucap orang tua pasien dengan penuh kecewa.
Orangtua yang memohon terhadap dokter yang bertugas di puskesmas pada saat itu mengarahkan untuk langsung membawa pasien berobat ke rumah sakit. Dengan penuh kekhawatiran orangtua dari pasien tersebut membawa anaknya segera ke rumah sakit Husada, dan dengan sigap dokter disana langsung menangani.
dr. Didi Kusmarjadi, Sp. OG, MM selaku kepala dinas kesehatan kota Batam ketika dikonfirmasi awak media terkait adanya dugaan pembiaran/penolakan pasien di puskesmas botania garden 1, “Anda ini tidak tahu persis perkaranya. seolah-olah anda berada di tempat kejadian pula. Udah dibilang dokternya sudah melakukan pengecekan di kepalanya ada benjolan akibat trauma kepalanya itu. Karena trauma kepala sering kondisi yang serius takutnya ada perdarahan di dalam kepalanya makanya disuruh segera ke rumah sakit”, ujar dirinya via WhatsApp.
Hal itu sungguh sangat disayangkan, yang dimana hasil konfirmasi yang dilakukan awak media ini tidak sesuai dengan fakta dilapangan sebagaimana kronologi yang diceritakan orangtua dari pasien.
Hal itu dengan tegas dibantah oleh orangtua pasien, “Sama sekali belum di sentuh hanya melihat dan berdiri saja, saya dengan tegas membantah hal itu, dokternya tak ada periksa, saya ada di lokasi karna anak saya yang berobat”, ujarnya.
Tugas seorang dokter, memberikan pelayanan kesehatan, termasuk tindakan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. Ini meliputi mendiagnosis, merawat, dan memberikan konseling kepada pasien yang sakit atau cedera, serta membantu pemerintah dalam menjaga kesehatan masyarakat.
Sanksi terhadap dokter yang menolak atau tidak melayani pasien dapat berupa sanksi administratif, sanksi disiplin profesi, dan sanksi pidana, tergantung pada tingkat pelanggaran dan undang-undang yang berlaku. Sanksi administratif dapat berupa teguran, denda, atau pencabutan izin praktik. Sanksi disiplin profesi dapat berupa teguran, peringatan, hingga pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR). Sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara dan denda, terutama jika dokter melakukan kelalaian yang mengakibatkan kerugian pada pasien.
Berita akan diperbarui setelah konfirmasi selesai dilakukan. Tindakan dokter yang diduga menolak memberikan pelayanan kesehatan ini akan dianalisis terkait potensi pelanggaran hukum dan sanksi yang mungkin diberikan. (NZ)