BATAM – Mengenai gula merah yang diduga oplosan masih terus menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat, belum ada titik terang atau tindakan terhadap dinas terkait, Jumat (23/5/2025).
Gula merah yang diduga oplosan beredar di pasaran sangat minimnya kontrol terhadap usaha. Beberapa kali melakukan konfirmasi kepada kepala Disperindag namun sungguh sangat disayangkan hasilnya tidak ada sampai saat ini, mirisnya ketika dikonfirmasi via WhatsApp memilih untuk memblokir dan tidak memberikan tanggapan hingga saat ini.
Kabid Dinkes, Melda melalui via telepon WhatsApp saat berada di ruangan BPOM, “Saya sudah melakukan konfirmasi ke BPOM bahwa sudah melakukan peringatan ke tiga akan kita tembuskan ke MPP bahwa di cabut izin nya,”
Sidak ke BPOM Kota Batam ketika dipertanyakan kepada Ully Mandasari, “Kami hanya turun untuk pendampingan saja kalau hasilnya lebih tepat sama ketua timnya Dinkes,” ucap Ully selaku kepala BPOM.
Gula merah yang diduga oplosan mencuri perhatian anggota DPRD Kota Batam dari komisi II Pak Safari Ramadhan, Itu sangat berbahaya apa lagi percetakannya lagi dari bahan Karet dan pipa paralon (PVC), “Baru tau saya kalau ternyata gula merah itu banyak yg oplosan, tak bisa dibiarkan ini. Nanti akan kita lakukan pemanggilan terhadap Dinkes, BPOM, Disperindag,” tegasnya melalui via telepon WhatsApp.
Tidak bisa diedarkan, produk seperti kosmetik, obat-obatan, dan pangan olahan wajib memiliki izin edar dari BPOM sebelum dipasarkan. Tanpa izin tersebut, produk tersebut dianggap ilegal dan dapat dikenai sanksi pidana.
Sesuai undang-undang : Izin edar BPOM merupakan persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang, khususnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU 17/2023).
Tindak Pidana : Memproduksi, mengedarkan, atau menjual produk tanpa izin BPOM dianggap sebagai tindak pidana dan dapat dikenakan hukuman penjara dan denda.
Keamanan Konsumen : Izin edar BPOM menjamin bahwa produk yang dipasarkan telah memenuhi standar keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, sehingga melindungi konsumen dari produk berbahaya.
Contoh :
– Kosmetik tanpa izin BPOM dapat mengandung zat berbahaya seperti merkuri atau hidrokuinon, yang dapat menyebabkan iritasi kulit atau bahkan kanker.
– Makanan olahan tanpa izin BPOM dapat mengandung bahan kimia berbahaya atau tidak memenuhi standar kebersihan, sehingga membahayakan kesehatan.
Sanksi : Sanksi yang dapat dikenakan kepada produsen atau penjual produk tanpa izin BPOM meliputi:
– Penarikan produk dari peredaran
Peringatan tertulis :
– Hukuman pidana penjara dan denda.
– Larangan untuk memproduksi atau mengedarkan produk serupa
Pentingnya Izin BPOM :
Memiliki izin BPOM meningkatkan kepercayaan konsumen, membuka akses ke pasar yang lebih luas, dan melindungi produsen dari risiko sanksi hukum. (NZ)