TAPUT – Beredar informasi mengenai dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Puskesmas Sitadatada tahun 2024. Dugaan ini menimbulkan keprihatinan publik dan menuntut adanya investigasi yang transparan dan menyeluruh.
Adanya informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan penyelewengan terkait dana BOK dan JKN pada tahun 2024 di puskesmas sitadatada. Integritas dalam Pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBD membutuhkan wawasan yang mampu dalam membaca,menganalisa setiap kebutuhan dalam konteks kesehatan masyarakat di lingkup kerjanya. Hal itu menjadi suatu keharusan dalam mengelola suatu anggaran agar selalu transparansi kepada publik karena dana yang dikelola bukanlah milik pribadi atau golongan.
Ketika ditemui di ruangannya pada Senin (19/05/2025), Rosianna Meylin Togatorop selaku kepala puskesmas sitadatada sedang tidak berada ditempat, hal itu diungkapkan oleh salah seorang operator yang sedang berada di puskesmas, “Ibu kapus sedang tidak disini, ibu itu sedang turun ke lapangan (desa)” ujarnya.
Dikonfirmasi via WhatsApp, menentukan jadwal bertemu untuk menindaklanjuti konfirmasi terkait penggunaan anggaran dana BOK dan JKN Puskesmas sitadatada, kepala puskesmas sitadatada mengarahkan untuk bertemu esok harinya, “Besok ya pak, saya dilapangan baru kluar tadi jam 11 kurang, siap acara kelas ibu hamil. Hari ini padat jadwal ke dinkes, Klo bisa siap appel pagi besok jam 8 ya ito” ujarnya via WhatsApp.
Berita Vidio :
Ketika ditemui keesokan harinya diruangan kerjanya, kepala puskesmas sitadatada yang bersamaan dengan kepala urusan tata usaha (KTU) Berliana Sihombing dan salah seorang tenaga kesehatan (nakes) mengarahkan untuk konfirmasi di salah satu ruangan.
Konfirmasi oleh awak media dan LSM PERKARA terkait dana BOK dan JKN puskesmas sitadatada membuahkan hasil penuh tanda tanya, yang dimana ketika dikonfirmasi kepala puskesmas sitadatada menyampaikan bahwa dana tersebut sudah diperiksa oleh pihak terkait dan secara tidak langsung tertutup dalam informasi penggunaan anggaran tersebut.
Tertutupnya informasi, tanpa menginformasikan dengan detail anggaran yang digunakan dan alokasi anggaran yang dirinya kelola, padahal sudah suatu kewajiban untuk memberikan informasi yang akurat dan akuntabel. “JKN sudah ada Aplikasinya, kita udah jawab ito,sudah ada ketentuannya ito, jaspel obat doklain bumil,” ucap Kapus tanpa merinci konfirmasi wartawan. Hal ini tentu menaruh adanya dugaan yang tidak “beres” dalam penggunaan anggaran.
Ditengah percakapan konfirmasi yang dilakukan, kepala puskesmas Rosianna Meylin Togatorop kuat dugaan “berusaha untuk memvidio jurnalis ketika mengkonfirmasi, yang dimana vidio tersebut tidak diketahui kejelasannya untuk hal apa”.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik merupakan hal yang sangat penting. Dengan tertutupnya informasi pengelolaan dana BOK dan JKN puskesmas sitadatada dapat dinilai kapus sitadatada telah mengangkangi UU KIP No 14 Tahun 2008, yang mana dalam UU tersebut ditegaskan agar setiap pejabat publik dapat menginformasikan secara transparan dalam pengelolaan anggaran.
LSM PERKARA (Pemerhati Kinerja Aparatur Negara) turut berkomentar, dimana seharusnya Informasi anggaran harus terbuka. “hal ini seharusnya menjadi note bagi Pemkab, jangan juga masalah anggaran terkesan ditutupi” terang Abednego. “Alergi terhadap keterbukaan suatu kemunduran di era digital saat ini, dan kita minta kepada pemerintah dalam hal ini bupati Taput agar mengevaluasi kinerja Kapus ini”, Pungkasnya.
Maka dengan hal itu diharapkan pada pihak berwenang, baik dari pemerintah daerah maupun instansi terkait lainnya, segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelidiki dugaan ini. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik sangatlah penting untuk membangun kepercayaan masyarakat dan memastikan pelayanan kesehatan yang berkualitas. (JM)