BATAM – Aksi dugaan penipuan bermodus lowongan kerja kembali terjadi. Nasib apes kali ini dialami oleh Khoirul Azim (28) tinggal di Taman Laguna Indah, Marina, Khoirul di iming – iming kerja di Singapore seorang Ibu yang berinisial (R) beralamat di Dapur 12, Selasa (6/5/2025).
Khoirul Azim menuturkan, aksi bermula dari pertemuannya (R) itu ke salah seorang Naomi yang mengarahkan nya,” Saya diarahkan Naomi untuk menghubungi (R) yang katanya bisa masukan kerja dan urus permit,” ucap Khoirul saat diminta keterangan oleh awak media.
Saat itu pelaku mengaku bisa menyediakan pekerjaan di Singapore dengan gaji yang cukup besar, asalkan dia mau membayar sejumlah uang untuk pengurusan permit sebesar 25 juta. Karena lama menganggur, Khoirul pun menuruti permintaan (R).
Khoirul menelfon orang tuanya yang ada di kampung (jawa) untuk meminjamkan uang 15 juta sebagai DP, untuk sisanya nanti kalau permit sudah siap tiga bulan,” Orang tua saya transfer uang ke nomor rekening Nadia Dorisma sebesar 15 juta,” ucap Khoirul uang di transfer pada, Jumat (27/9/2024).
“Itu pun uang hasil pinjaman ke orang, hanya demi kerja orang tua saya rela minjam sana sini,” tambah nya dengan penuh rasa sedih.
Khoirul mencoba melakukan komunikasi lewat via telepon WhatsApp untuk menagih uangnya itu, selang berapa lama hanya di angsur 4 juta, itupun dia angsur dua kali. Sisa 11 juta lagi sampai sekarang janji terus tak kunjung dibayarkan.
Tim media melakukan komunikasi dengan (R) pada, Jumat (25/4/2025),” Nanti saya bayar, saya masih di Singapore kerja,” ucapnya l.
Dijerat dengan Pasal 378 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), yang mengatur tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Pasal ini berlaku jika pelaku menggunakan tipu muslihat atau kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan uang. Khoirul sebagai korban segera akan melakukan laporan ke polsek setempat, atas kejadian yang dialaminya. (NZ)