Pelaku Penganiayaan Terhadap Ibu Rumah tangga di Nongsa Hanya Didenda Rp.250.000, Apa Seperti Itu Hukum di NKRI..?

banner 468x60

BATAM – Pelaku penganiaya terhadap seorang wanita di Batam hanya di denda 250.000 tentu hal ini sangat miris. Hukuman untuk penganiayaan ringan terhadap perempuan diatur dalam Pasal 352 KUHP dan Pasal 471 KUHP.

Pasal 352 KUHP Pidana penjara paling lama 3 bulan dan Denda maksimal Rp4.500.000. Informasi diliput pada,Jumat ( 28/03/2025).

Apalagi kejadian tersebut korban nya adalah seorang wanita harus ada undangan undangan perlindungan terhadap kekerasan terhadap wanita UU No. 7 Tahun 1984: Menjamin perlindungan terhadap perempuan dari segala bentuk diskriminasi, mengesahkan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW).

Baca Juga :  Unit Reskrim Polsek Batam Kota Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

UU No. 39 Tahun 1999: Menjamin hak asasi manusia, termasuk hak-hak perempuan, tanpa diskriminasi.

Ketua DPD organisasi wawasan hukum Nusantara kota Batam Metio sandi menuturkan

” Hanya di denda 250.000 pelaku penganiaya terhadap wanita apalagi pelaku di duga orang suruhan pengusaha untuk menggusur rumah masyarakat tentu aneh apalagi kasus yang di tangani Polsek Nongsa Batam tersebut sejak di laporkan hampir 2 bulan tak ada penangan setelah di berita baru ada tindakan di lakukan penyidik Polsek nongsa,” tegas sandi.

Kita minta kepada Kapolri tolong di telusuri kasus ini dan harus di periksa mulai dari penyidik pembantu, penyidik dan Kapolsek nya terkait Maslah ini tentu juga jaksa penuntut umum harus di pertanyakan terkait tuntutan pelaku penganiaya terhadap wanita hanya di denda 250.000.

Baca Juga :  Bangun Sinergitas Dengan Warga Basmi Narkoba, Polres Taput Resmikan Posko Bebas Narkoba Di Pahae Julu

Kita harap juga Komnasham RI turun ke kampung tower RT 02, 03 04 RW 09 kelurahan batu besar kecamatan Nongsa kota Batam terkait nasib masyarakat 66 nomor rumah yang tak ada kejelasan akan nasib mereka akan di alokasi kemana, mereka adalah masyarakat Indonesia yang butuh perlindungan negara apalagi banyak anak-anak penerus Bangsa yang mental dan sikis tergan terkait masalah ini.

Baca Juga :  Masyarakat Ungkap Kekhawatiran Efek Penambangan dan Pencucian Pasir Beroperasi Bebas Yang Diduga Ilegal 

Terkait ada nya keterlibatan di duga oknum TNI aktif Serka Amri Umar tanjung angota TNI aktif yang menjadi pemimpin dalam pengurusan perlu di telusuri oleh polisi militer tentu hal ini bertentangan dengan tugas fungsi TNI. Yang di lakukan Oknum TNI aktif ini tentu bisa merusak nama baik TNI perlu juga di pertanyakan pada pimpinan beliau apakah dalam penggusuran tersebut dapat surat tugas atau perintah. (NZ)

Pos terkait