BATAM – Para mafia bahan bakar minyak (BBM) selalu berusaha mencari cara untuk mengelabui bahkan hukum itu dianggap tidak begitu penting bagi para mafia solar, Terpantau dilokasi mobil tengki yang masuk di balik pagar seng di lokasi Kav. Sagulung Baru, Sungai Binti, Kec. Sagulung, Kota Batam pada, Selasa (3/5/2025).
Namun, masih ada cara mereka melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang di tampung di sebuah gudang yang telah di siapkan untuk penimbunan. Gudang bahan bakar minyak (BBM) diduga ilegal di Batam tumbuh subur bagaikan jamur pada musim penghujan agar aktivitas tidak dicurigai warga, gudang (bungker) BBM diduga ilegal itu sengaja dibangun berdekatan dengan tempat ibadah.
Warga pemilik warung yang bersebelahan persis disamping gudang menuturkan bahwa gudang sudah melakukan aktivitas kurang lebih dua tahun, “Pemilik gudangnya bermarga S dan pernah anggota polsek setempat datang kesini dan mengetahui kegiatan,” ucapnya.
Hal tersebut jelas telah melanggar hukum, yang dimana penimbunan BBM (Bahan Bakar Minyak) diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pasal 55 UU Migas mengatur tentang tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan, pendistribusian, penampungan, penimbunan, dan penjualan BBM.
Polsek Sagulung ketika dikonfirmasi via WhatsApp terkait adanya dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) berjenis solar, “tidak tau” ujar Kanit Polsek Sagulung via WhatsApp. (NZ)