BATAM – Inspirasi.online|| Banyak lagi pembicaraan Judi yang masih belum habis – habisnya dibicarakan warga setempat, Apa lagi dibulan Ramadhan ini judi sejenis Gelper jadi sorotan warga pada hari Senin (10/3/2025).
Gelper yang berlokasi di Top 100 Tembesi jadi pembicaraan warga, dimana masih di beroperasi dibulan Ramadhan,”Sepertinya judi ini membuat resah pak, apa lagi dibulan Ramadhan ini, seperti tidak menghargai umat lain,” ucap warga yang lagi makan di dekat lokasi.
“Pak, itu Judi sudah lama beroperasi tapi belum pernah adanya penutupan, ” ucap salah satu pemilik rumah makan sekitar.
Pemain disana melakukan kegiatan santai seperti tidak ada yang ganggu mereka untuk bermain, dengan lokasi yang tetutup dan kendaraan roda 2 yang cukup banyak. Bukan hanya itu, pemain didalam campur aduk.
Judi yang secara umum kita tau dan paham sangat dilarang, dan sangsi pidana juga telah tertera.
Pasal 303 KUHP
●Barang siapa yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, dapat diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
●Barang siapa yang membuat, mengedarkan, atau mengoperasikan mesin atau alat yang digunakan untuk berjudi, dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 juta.
●Pelaku judi yang ikut serta dalam permainan judi dapat dikenakan pidana penjara maksimal 4 tahun atau pidana denda maksimal Rp.10 juta.
Dan hal ini akan dikonfirmasi selanjutnya kepada APH setempat dan RT/RW yang berada dilokasi Top 100 Tembesi. (NZ)