Komit Brantas Judi Togel, Polres Taput Kembali Berhasil Menangkap Pengelola Togel

Polres Tapanuli Utara kembali mengamankan pelaku pengelola judi togel yang berinisial (MT) beserta dengan barang bukti berupa uang tunai dan buku yang berisikan nomor tebakan angka togel, Minggu (08/12/2024)
banner 468x60

TAPUT – Inspirasi.online ||Untuk menunjukkan komitmen bahwa tidak ada toleransi terhadap pelaku judi togel, satuan reserse kriminsl polres Tapanuli Utara kembali berhasil menangkap 1 orang pelaku judi togel.

Tersangka yang berhasil di tangkap yaitu MT ( 58 ) warga desa Lumban Julu, kecamatan Tarutung, Taput.

Penangkapan tersebut di benarkan oleh Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K melalui kasi humas Aiptu W. Baringbing, senin (9/12/2024).

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Penggunaan Dana Bos Rp 1,2 Miliar TA 2022 SMA Negeri 1 Tarutung Diduga Adanya Penyelewengan

Baringbing menjelaskan, tersangka MT berhasil ditangkap dari sebuah warung di desa Lumban Julu, kecamatan Sipahutar, pada Minggu (8/12/2024).

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan tim opsnal sat reskrim, sebagai bukti bahwa polres Taput komit tidak akan memberikan toleransi bagi setiap pelaku tindak pidana khususnya judi togel.

Baca Juga :  Seorang Laki-laki Ditemukan Tidak Bernyawa di Dalam Kamar Kos

Hasil penyelidikan tersebut membuahkan hasil, dimana saat itu tersangka MT sedang melakukan transaksi memperjualbelikan nomor tebakan togel.

Setelah ditangkap lalu tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa, 1 (Satu) unit Handphone merk oppo warna hitam, uang tunai sebanyak Rp.176.000 (Seratus tujuh puluh enam ribu rupiah) dan 1 (Satu) lembar kertas bertuliskan nomor tebakan.

Baca Juga :  Rutan Tarutung Laksanakan Studi Tiru Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi ke Rutan Perempuan Medan

Selanjutnya tim pun memboyong tersangka ke polres untuk diperiksa. Saat diperiksa tersangka pun mengakui bahwa dirinya melakukan perjudian togel atas suruhan bandarnya berinisial S dengan iming-iming penghasilan upah 25 % persen dari penjualan serta garansi aman dari penindakan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini tersangka sudah di tahan di polres Taput dengan dikenakan melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sedangkan bandarnya berinisial S sedang dilidik keberadaanya.

Pos terkait