BATAM – Inspirasi.online ||Penolakan yang dilakukan Rumah Sakit (RS) Mutiara Aini kota Batam terhadap pasien yang baru berumur satu bulan itu menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat setelah viral di akun tiktok @Newsupdate dua hari yang lalu, dimana VT tersebut ditonton oleh kalangan masyarakat pengguna tiktok mencapai 71,2 ribu, dan disukai 1.101 netizen, tak kalah banyak juga yang berkomentar miring dari 509 orang berkomentar, dan dibagikan sebanyak 320 netizen
Banyak tanggapan atas buruknya pelayanan di Rumah Sakit Mutiara Aini yang viral atas penolakan pasien, pandangan kalangan masyarakat tidak bisa dipungkiri, saya bawa anak 2 kali ke igd aini, 2 kali juga di tolak, setelah itu gk mau lagi ke aini kalau emergency salah satu alasannya karena bpjs penuh ruangan, tapi kalau bayar umum ada ruangan nya tulis akun @Mano
”anak saya juga pernah begitu pukul 23:30 malam, malah di tolak di RS Aini ” tambah @Monicashopping.
Masih banyak lagi terdapat komentar atas buruknya pelayanan di Rumah Sakit Mutiara Aini, Pertemuan yang dilakukan tim Dinas Kesehatan ke RS Mutiara mutiara Aini tidak membawakan hasil terhadap keluarga pasien
Hasil pertemuan mereka hanya melakukan pembelaan saja dan mengklaim dengan sengaja penyakit pasien, ”gimana mereka tau penyakit anak saya, RS aja menolak anak saya waktu ambil rujukan dari puskesmas masuk ke poli anak ” ujar orangtua dari pasien tersebut
Hukum bagi dokter yang memberikan keterangan penyakit pasien secara asal-asalan, seorang dokter yang memberikan keterangan penyakit pasien secara asal-asalan dapat dikenakan sanksi hukum. Hal ini karena tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai:
Pemberian keterangan palsu : Pasal 267 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang pemberian keterangan palsu. Dokter yang sengaja memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat dipidana penjara paling lama empat tahun.
Pelanggaran kode etik kedokteran : Selain sanksi pidana, tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran terhadap kode etik kedokteran. Dokter memiliki kewajiban untuk memberikan keterangan yang akurat dan jujur kepada pasien.
Konsekuensi lainnya :
Kehilangan kepercayaan pasien : Tindakan tersebut dapat merusak kepercayaan pasien terhadap dokter dan profesi medis secara umum.
Sanksi dari organisasi profesi : Dokter yang terbukti melanggar kode etik dapat dikenakan sanksi oleh organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Pentingnya diagnosis yang akurat : Diagnosis yang akurat sangat penting dalam penanganan medis. Keterangan yang salah dapat menyebabkan:
Tunda atau terlambatnya penanganan : Diagnosis yang salah dapat menyebabkan penundaan atau terlambatnya penanganan penyakit yang serius.
Pada Kesimpulannya,Memberikan keterangan penyakit secara asal-asalan adalah tindakan yang sangat serius dan dapat berdampak buruk bagi pasien. Dokter harus selalu bertanggung jawab dalam memberikan informasi yang akurat dan jujur
Awak media mempertanyakan tanggapan kepala Dinas kesehatan Kota Batam Dr.Didi Kusmarjadi, S.OG,MM dan sampai saat ini enggan memberikan jawaban untuk dikonfirmasi akan terkait hal tersebut
dr Elvi Sukma sebagai direktur Rumah Sakit Mutiara Aini saat di konfirmasi via WhatsApp juga telah memblokir Nomor WhatsApp awak media
Hingga Berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi terkait kelanjutan hal tersebut dan orangtua pasien tersebut juga berharap kepada kepala dinas kesehatan provinsi Kepulauan Riau MOH. BISRI, SKM, M.Kes, jajaran instasi instansi terkait agar mengevaluasi dan lebih memberi perhatian secara khusus akan hal ini agar tidak terjadi lagi hal yang sama seperti yang dialami oleh pasien tersebut.