Masyarakat Ungkap Kekhawatiran Efek Penambangan dan Pencucian Pasir Beroperasi Bebas Yang Diduga Ilegal 

banner 468x60

BATAM – Galian C atau pencucian pasir terjadi di lokasi Batu Besar, Kec. Nongsa, Kepulauan Riau, (Panglong) Aktivitas galian C yang diduga ilegal itu ada beberapa titik yang semakin dibiarkan diduga tidak mengantongi izin, Kamis (27/3/2025).

Awak media yang turun kelokasi sempat mengambil foto seputaran yang sedang melakukan aktivitas. Dilokasi galian C tampak beberapa orang yang sedang menaikkan pasir diatas armada truk.

Tidak hanya itu, di sana juga terdapat beberapa tempat dan gubuk yang biasanya digunakan para penambang untuk beristirahat setelah melakukan aktivitas pertambangan.

Baca Juga :  Berkibarnya Bendera Robek di Kantor Dinas PMD Taput, Kadis PMD Bungkam Saat Dikonfirmasi 

Menurut narasumber yang namadak ingin dipublikasikan saat ditemui, aktivitas penambang pasir pernah tutup selama tiga hari, “Lokasi ini pernah tutup pak tapi cuman tiga hari, entah kenapa tiba – tiba buka lagi,” ucapnya.

Kerusakan daerah resapan air, sehingga proses peresapan air ke dalam tanah terganggu. Gangguan ketersediaan air tanah, karena lereng gunung merupakan kawasan pengisian air tanah.

Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya penambangan pasir ilegal, di antaranya : Kurang kesadaran hukum masyarakat, Kurang sosialisasi tentang pertambangan, Faktor ekonomi, Ketidaktahuan tentang peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi Melakukan Kegiatan Berkat Bakti Sosial Kepada Kaum Duafa 

“Disitu sudah hancur mereka keruk, kami khawatir adanya bencana yang membuat kami rugi, dikarenakan kami dekat disitu,” tambahnya.

Tindak pidana penambangan pasir ilegal diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan.

Ancaman hukuman untuk penambangan ilegal adalah: Pidana penjara paling lama 5 tahun, Denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Selain pidana, pelaku penambangan ilegal juga dapat dikenakan sanksi tambahan, seperti:

– Perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Lahan Kavling Kemenag MAN dan Ketidaksesuaian Penerimaan PPPK Timbulkan Polemik Panjang Yang Terus Bergulir 

– Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana.

– Kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.

Pertambangan ilegal adalah kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa izin dari pemerintah atau otoritas yang berwenang. Pertambangan ilegal dapat dilakukan oleh perseorangan, sekelompok orang, atau perusahaan yayasan berbadan hukum.

Untuk menanggulangi pertambangan pasir ilegal, dapat dilakukan upaya preventif dan represif. Upaya preventif dapat dilakukan dengan patroli, razia, dan operasi keamanan. Upaya represif dapat dilakukan dengan memberikan sanksi tegas dan efek jera. (NZ)

Pos terkait