TAPUT – Penolakan terhadap Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah SD Negeri 173105 Tarutung atau yang lebih dikenal dengan SD Latihan, Tetty Herawati Panggabean, terus bergulir.
Surat keberatan dari guru dan para orang tua murid telah sampai ke meja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tapanuli Utara dan mendapat perhatian serius dari Komisi A.
Ketua Fraksi Komisi A, Poltak Sipahutar, SE, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat keberatan yang juga ditandatangani komite sekolah. Ia menyebut Komisi A akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti penolakan tersebut.
“Penolakan dari orang tua sudah jelas. Permintaan kami dari Komisi A, PLT ini harus segera dievaluasi. Jejak digitalnya sudah kita ketahui, dia pernah menjabat di Sipoholon, juga di Hutabarat. Kami sedang mengkaji kembali penempatan PLT ini, tapi RDP akan segera digelar. Kita akan panggil Inspektorat, BKPSDM, dan Dinas Pendidikan Taput,” kata Poltak kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (24/6/2025).
Menurutnya, SD ini adalah sekolah unggulan di pusat kota Tarutung dan harus dipimpin oleh kepala sekolah yang benar-benar berkualitas.
“Kita tidak akan membiarkan begitu saja. Ini sekolah cerminan pendidikan di tengah kota. Yang jelas, kami segera sampaikan ke Ketua DPRD untuk jadwalkan RDP,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Taput, B. Sitorus, saat dikonfirmasi mengakui bahwa PLT yang ditunjuk memang pernah mendapat hukuman disiplin.
“Memang benar, yang bersangkutan pernah dijatuhi hukuman disiplin. Soal pernyataan orang tua, guru, dan komite, nanti akan kami sampaikan ke Bupati,” ujarnya.
Sebelumnya, ratusan orang tua murid bersama para guru dan komite sekolah telah membuat surat penolakan atas penempatan Tetty Herawati Panggabean sebagai PLT Kepala Sekolah. Surat tersebut kini menjadi perhatian utama di kalangan legislatif Tapanuli Utara. (Abednego Manalu)