Penuh Sukacita, 88 orang Warga Binaan Rutan Tarutung mendapatkan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2024

Keterangan Foto : Sebanyak 88 orang warga binaan rutan Tarutung menerima remisi khusus (RK) Natal tahun 2024, Rabu (25/12/2024)
banner 468x60

TARUTUNG – Inspirasi.online ||Bertempat di Aula Rutan Kelas IIB Tarutung, kegiatan Pemberian Remisi Khusus Bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Bagi Anak Binaan Hari Raya Natal Tahun 2024 dilaksanakan secara virtual oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan diserahkan secara simbolis oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada Narapidana dan Anak Binaan diikuti oleh seluruh UPT Pemasyarakatan seluruh Indonesia secara serentak yang dipusatkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung Jawa Barat, Rabu (25/12).

Kegiatan diawali dengan Menyanyikan lagu Indonesia Raya, Pembukaan (MC), Pembacaan Doa, Laporan Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Pembacaan SK Remisi, Penyerahan SK Remisi secara simbolis kepada perwakilan Narapidana dan Anak Binaan (Seluruh Satuan Kerja Pemasyarakatan melaksanakan penyerahan secara serentak), Sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

Baca Juga :  Masyarakat Adat Serukan Gereja Bersatu Hadapi PT TPL: Kekerasan dan Penindasan Harus Dihentikan!

Warga binaan Rutan Tarutung yang mendapat Remisi Khusus (RK) Natal tahun 2024 sebanyak 88 orang dengan besaran remisi sebagai berikut :

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Ketua PD IPA Asahan Angkat Bicara Soal Tuntutan Demo Yang Diduga Beri Citra Buruk PTPN IV Regional 2 B Mandoge

36 orang narapidana mendapatkan remisi 15 hari dan 52 orang narapidana mendapat remisi 1 bulan.

Pemberian remisi kepada narapidana dan pengurangan masa pidana kepada anak binaan merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.

Baca Juga :  Polres Taput Terjunkan 161 Personil Amankan Perayaan Ibadah Natal Tahun 2024

Remisi diberikan bagi narapidana dan anak yang telah memenuhi syarat untuk diusulkan, yakni berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan di Rutan dengan baik, dan telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana,telah menunjukkan penurunan tingkat risiko, serta memenuhi syarat lainnya.

Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring berharap melalui Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2024 ini dapat memberikan motivasi dan semangat bagi Narapidana untuk lebih baik lagi.

Pos terkait