BATAM – Gelanggang Permainan 303 (gelper) yang disinyalir ada unsur perjudian semakin menjamur dan eksis di Kota Batam. Gelper dengan permainannya ikan dan burung merak ini dinilai sangat meresahkan masyarakat sekitar, Sabtu (3/5/2025).
Adapun nama-nama gelper yang meresahkan warga itu ada, Club Panda, Buck jump game, dan one Batam Mall. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah setempat, Kapolres,Kapolda Kepri agar bisa menertibkan gelper di Kota Batam. Dimana marak nya perjudian sudah menjadi teguran keras oleh Kapolri.
Yang paling meresahkan, jenis permainan judi 303 Gelper diduga dikendalikan oleh oknum wartawan wanita berinisial ED. “Club Panda, Buck Jump Game, One Batam Mall dia tukang baginya”, ujar narasumber yang namanya tidak ingin dipublish.
Tukang bagi” dalam judi “gelper” (atau jenis perjudian lain) dapat dipidana. Pelaku yang terlibat dalam perjudian, termasuk mereka yang berperan sebagai “tukang bagi” atau pemandu, dapat dijerat berdasarkan Pasal 303 KUHP. Ancaman pidana yang mungkin dikenakan adalah penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta.
Siapapun yang terlibat dalam perjudian, baik sebagai pelaku maupun yang membackup/mempromosikan, dapat dikenakan sanksi pidana. Hukum pidana mengatur tentang perjudian dalam bentuk konvensional maupun online.
Hal ini menjadi PR terkhus bagi Polda Kepri dan pihak berwenang lainnya, melihat dengan bebasnya perjudian tersebut beroperasi sungguh sangat dipertanyakan mengapa tidak segera ditindak. (NZ)