RIAU – Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Pangkalan Lesung terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat, Selasa (29/4/2025). Dipimpin langsung oleh Kapolsek Pangkalan Lesung AKP Lambok Hendriko, SH, kegiatan ini dilaksanakan secara intensif melalui para Bhabinkamtibmas di wilayah hukum Kecamatan Pangkalan Lesung.
Melalui himbauan yang disampaikan secara langsung ke masyarakat, personel Polsek memberikan edukasi terkait Maklumat Kapolda Riau tentang larangan pembakaran hutan dan lahan, khususnya dalam aktivitas membuka lahan pertanian maupun perkebunan.
“Kami terus mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Tindakan tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang serius,” tegas Kapolsek AKP Lambok Hendriko.
Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan pula dampak negatif dari karhutla, seperti rusaknya ekosistem, terganggunya kesehatan akibat asap, hingga kerugian ekonomi. Masyarakat diharapkan memahami bahwa pembakaran lahan secara sembarangan dapat mengakibatkan bencana kabut asap yang merugikan banyak pihak.
Kapolsek juga menegaskan pentingnya sinergi antara kepolisian dan warga dalam mencegah terjadinya karhutla.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kecamatan Pangkalan Lesung untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan maupun lahan,” ujarnya.
Sebagai penutup, Kapolsek mengingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap larangan membakar lahan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa terkecuali baik disengaja maupun tidak.
( Irwan Ocu Bundo)