BATAM – Inspirasi.online|| Sebuah hotel yang berada di depan Harbour Bay Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau diduga menjadi tempat para pemain judi Kasino Baccarat beromset miliaran.
Tidak asing lagi kita dengar yang sekarang telah menjamur bebas dikota Batam telah masuk disalah satu Hotel lantai 6 yang beroperasi bebas.
Kita mendapat info dari salah satu narasumber yang tidak mau disebutkan namanya Hotel GGI diduga menyediakan judi Kasino yang berada di lantai enam, Jumat (14/2/2025).
“Kasino ownernya orang luar dan penjaga lift nya ada orang khusus yang jaga, harus kita mempunyai member supaya bisa masuk ke dalam” , ujar sumber.
“Judi Kasino Sudah Beroperasi setahun lebih, beroperasi mulai pukul 14:00 wib siang sampai jam 05:00 subuh. Untuk memasuki lokasi di lantai 6 para pemain harus menyediakan minimal uang sebesar Rp.10jt untuk di tukar Chip” , tambahnya.
Para pemain harus mendaftarkan diri sebagai member agar diizinkan masuk ke arena permainan, di dalam tersedia Baccarat-Roulete-Go-Cang.
Ia juga menjelaskan bahwa ada karyawan staff penarik member yang stand bay di lantai bawah sembari mengirimkan foto – foto yang kerja di dalam Kasino berikut stafnya.
Judi kasino di Indonesia melanggar beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang No.7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian :
1. Pasal 1: Judi kasino termasuk dalam kategori perjudian yang dilarang.
2. Pasal 2: Setiap orang yang melakukan perjudian dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) :
1. Pasal 303: Judi kasino dapat dianggap sebagai perbuatan yang dapat merusak moral dan ketertiban umum.
2. Pasal 304: Setiap orang yang melakukan perbuatan yang dapat merusak moral dan ketertiban umum dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
1. Pasal 27: Judi kasino online dapat dianggap sebagai perbuatan yang dapat merusak moral dan ketertiban umum.
2. Pasal 29: Setiap orang yang melakukan perbuatan yang dapat merusak moral dan ketertiban umum dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 1996 tentang Perjudian :
1. Pasal 1: Judi kasino termasuk dalam kategori perjudian yang dilarang.
2. Pasal 2: Setiap orang yang melakukan perjudian dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Dengan demikian, judi kasino di Indonesia melanggar beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan.
(NZ)