SPBU 14294725 Diduga Menyalah Gunakan Barcode Untuk Pengisian BBM Jenis Pertalite di Jerigen 

banner 468x60

BATAM – Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM), SPBU Temiang yang berada di Buliang, Kec. Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau dengan No 14294725 yang terang – terangan melakukan pengisian jerigen pada, Senin (26/5/2025).

Diduga mengutamakan pengisian jerigen daripada kendaraan sepeda motor dengan antrian panjang. Fakta membuktikan, pengisian bahan bakar minyak pertalite di SPBU, tampak seorang kariawan SPBU melakukan pengisian minyak di jerigen dengan temuan barcode yang ada di dekat pompa minyak yang begitu banyak.

“Tiap satu barcode satu jerigen, sudah ada surat yang di keluarkan oleh dinas,” ucap petugas SPBU. Petugas SPBU yang hendak menelfon penanggung jawab, yang biasa mereka sebut dengan koorlap, “Nanti jumpai kalian aja koorlap kami,” tambahnya.

Baca Juga :  Bermodus Loker ke Singapura, Pria Asal Jawa Alami Kerugian Belasan Juta

Pada Selasa (27/5/2025) kejadian yang sama kembali terjadi lagi, mobil yang tampak sudah stand by di halaman SBPU untuk melakukan antrian pengisian bahan bakar minyak pertalite.

penimbunan bahan bakar minyak (BBM) diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Selain itu, penimbunan BBM juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.

Baca Juga :  Li Claudia Chandra Memberikan Pesan Kepada Camat Batam Kota Permasalahan Sampah

UU yang mengatur penimbunan BBM tertuang dalam

Pasal 5 UU Nomor 22 Tahun 2001 mengatur bahwa kegiatan usaha minyak dan gas bumi harus memiliki izin berusaha dari pemerintah pusat.

Pasal 18 ayat (2) Perpres Nomor 191 Tahun 2014 mengatur bahwa badan usaha atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan BBM.

Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 mengatur bahwa pelaku penimbunan BBM bersubsidi terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Baca Juga :  Cut And Fill Diduga Proyek BP Batam Yang Tidak Mempunyai Plang Izin

Sanksi penimbunan BBM : Pelaku penimbunan BBM yang tidak sanggup membayar denda akan diganti dengan kurungan penjara.

Pelaku yang meniru atau memalsukan BBM juga terancam  pidana.

Penegakan hukum penimbunan BBM

Polri berwenang menindak tegas pelaku penimbunan BBM. Polri juga berwenang mengamankan SPBU untuk mencurigai pembelian BBM yang tidak wajar.

Kita menghimbau kepada dinas terkait yang mengeluarkan surat rekomendasi pengambilan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU agar mencantumkan nopol mobil disetiap surat rekomendasi, untuk menghindari orang yang menyalahgunakan surat izin. (NZ)

Pos terkait