TAPUT – Dugaan penyelewengan anggaran dalam pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan di SMP Negeri 7 Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, mencuat ke publik. Dugaan ini terkait penggunaan anggaran pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan sebesar Rp. 41.323.500 pada tahun 2023 dan Rp. 47.974.900 pada tahun 2024, totalnya mencapai Rp. 89.298.400.
Seperti diketahui, Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan merupakan serangkaian proses pencatatan, pengolahan, penyimpanan, dan penyampaian informasi yang berkaitan dengan seluruh aktivitas operasional dan manajemen di suatu satuan pendidikan (sekolah, madrasah, atau lembaga pendidikan lainnya). Yang dimana hal itu bertujuan untuk mendukung efektivitas dan efisiensi pengelolaan satuan pendidikan dalam mencapai tujuan pendidikan.
Namun ketertutupan Anna Frisca Tambunan, S.Pd selaku kepala sekolah SMP Negeri 7 Tarutung munculkan pertanyaan tentang ketransparansian dalam pengelolaannya, yang dimana berfokus pada UU KIP No 14 Tahun 2008 menegaskan bahwa setiap badan publik untuk lebih transparan dalam memberikan informasi terkait anggaran yang dikelolanya.
Administrasi kegiatan satuan pendidikan yang baik meliputi aspek keuangan, personalia, sarana dan prasarana, kurikulum, dan penilaian. Semua aspek ini saling berkaitan dan harus terdokumentasi dengan baik untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan satuan pendidikan. Sistem administrasi yang efektif akan memudahkan pengambilan keputusan, peningkatan kualitas pendidikan, dan pertanggungjawaban kepada stakeholder.
Sebelumnya, pada Jumat (09/05/2025) awak media inspirasi.online dalam pemberitaan terkait minimnya perawatan sarana dan prasarana pada SMP Negeri 7 Tarutung mengungkapkan fakta dilapangan dengan menunjukkan kondisi sarana dan prasarana yang cukup menjadi perhatian khusus, dengan dikucurkannya anggaran dana BOS seyogianya sekolah tersebut akan terawat.
Ketika ditemui diruang kerjanya, Anna Frisca Tambunan, S.Pd menyampaikan seakan keberatan dalam pemberitaan tersebut, dimana dirinya mengatakan bahwa awak media disarankan untuk menelfon terlebih dahulu untuk menghubungi dirinya sebelum menerbitkan pemberitaan, “Seharusnya kalian nelfon dulu sebelum menerbitkan berita, saya kecewa dengan pemberitaan tersebut” ujarnya.
Fakta membuktikan, sebelum terbitnya pemberitaan tersebut, awak media telah melakukan konfirmasi melalui WhatsApp, namun kepala sekolah memilih bungkam. dirinya juga menyampaikan bahwa hal itu sudah di audit oleh pihak terkait, dan menyampaikan bahwa inspektorat pembantu IV (Irban IV) Bangun siregar pada rabu (21/05/2025) telah memeriksa dan tidak menemukan adanya kejanggalan sama sekali, “kalau masalah itu irban IV sudah datang kesini, ga ada apapun ditemukan disini” ujarnya.
Hal ini juga cukup menjadi kontroversi, yang dimana irban IV menyatakan bahwa tidak ada ditemukan apa-apa pada kondisi sekolah yang sebagaimana diberitakan sebelumnya. Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan juga cukup dipertanyakan, apakah hal tersebut sudah sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak).
Makan dengan itu, hal ini diminta agar segera ditindaklanjuti dan diberikan perhatian secara terkhusus dalam penggunaan anggaran dana BOS di SMP Negeri 7 Tarutung pada tahun 2023-2024, dinas terkait agar segera mengambil sikap tegas dan agar lebih memfokuskan untuk mengaudit demi penyelamatan anggaran dana BOS yang bersumber dari pajak rakyat. (Abednego Manalu)