BATAM – Inspirasi.online ||Pasien yang berumur satu bulan (1 bulan), dibawa ke Rumah Sakit Mutiara Aini, Jln. Batu Aji II Blok JJ Griya Pratama, Batu Aji. Rabu (4/12/2024) pukul 04:50 pagi.
Ketika sampai di RS tersebut pasien hanya diberikan uap dan obat batuk saja, “anaknya kalau kambuh lagi sakitnya nanti, bawa aja ke klinik terdekat aja,” ucap pihak UGD yang jaga.
Sekitar jam 10:00 pagi, penyakit sesak pasien kambuh lagi dan langsung dibawa ke Puskesmas Sei.Langkai dan dirujuk oleh pihak puskesmas, “ibu maunya dirujuk di RS mana, ucap petugas Puskesmas”, “Dirumah Sakit Mutiara Aini aja Bu, ” jawab ibu si anak.
Setiba dirumah Sakit Mutiara Aini untuk mendaftar, Petugas rumah sakit mutiara Aini tidak menerima pasien tersebut “gak bisa bu karena anak ibu tadi sudah masuk ke UGD sini, kalau mau besok aja”, ucap petugas.
“Kenapa gak bisa anak aku sesak, gak mungkin saya tunggu besok, ” jawab orang tua pasien. Kembali petugas pendaftaran tanya kembali ke temannya, “tetap gak bisa dengan alasan, pemakaian BPJS tidak boleh dipakai dua kali dirumah sakit yang sama,ucap temannya.
Padahal sanksi Rumah sakit yang menolak pasien jelas adanya, hal itu dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, dan pidana:
Sanksi administratif : Teguran, teguran tertulis, denda, dan pencabutan izin rumah sakit
Sanksi perdata : Pemberian ganti rugi kepada pasien yang mengalami kerugian
Sanksi pidana : Penjara, denda, atau keduanya, bagi pimpinan pelayanan kesehatan atau tenaga kesehatan yang menolak pasien dalam keadaan darurat
Peserta BPJS Kesehatan dapat menggunakan kartu BPJS untuk berobat di dua poli yang berbeda di hari yang sama di rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Sedangkan pasien tadi masuk di ruangan UGD pertama bukan diruangan Poli anak, tidak ada salahnya masuk di RS yang sama. Karena sudah ada rujukan.
Team media langsung menghubungi pihak BPJS kesehatan, “minta bantu bikin kronologis aja Bu”. tulisnya melalui via chat WhatsApp.
Kembali ambil rujukan lagi ke Puskesmas, untuk di rujuk ke RS Graha Hermin. Pukul 17:00 dapat jadwal poli anak, sedangkan kondisi pasien lemas, “anak ibu harus di rawat inap ya, badannya sudah lemas sekali, ucap dokternya. “ruangan disini penuh, saya rujuk ke RS.Embung Fatimah saja”,tambahnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, awak media akan meminta konfirmasi langsung kepada dinas dinas terkait, terutama pihak Rumah Sakit Mutiara Aini, diminta kepada dinas kesehatan kota Batam agar lebih memerhatikan kinerja dari pihak rumah sakit dan mengevaluasi, agar tidak terjadi kembali hal hal yang sama.