BATAM – Inspirasi.online|| Beredarnya gula merah yang di produksi oleh Usaha Dagang (UD) Baba Sukses (BBS) diduga merupakan gula merah oplosan, yang dimana hasil produksi diduga oplosan tersebut sudah beredar luas di kota Batam.
Dugaan gula merah oplosan ini terungkap pada Selasa (04/03/2025) saat awak media melakukan investigasi di lapangan, tepatnya di Komplek Paradise. Karyawan yang melakukan aktivitas pada saat itu berjumlah delapan orang, informasi yang diperoleh dari salah seorang karyawan semakin menguatkan bahwa benar adanya oplosan gula merah tersebut. “Gula merah yang sudah jadi di hancurkan kembali, campur air, campur gula pasir terus kami tuangkan di dalam tuangan cetak,” ujar karyawan ketika ditanyakan bagaimana proses pengerjaan tersebut.
Jumlah produksi gula merah UD.BBS tersebut juga cukup banyak dalam satu harinya yakni sebanyak 300 kardus, ketika ditelusuri lebih mendalam bagaimana proses produksinya, awak media melihat bahwasannya tampak dua jenis percetakan, pertama percetakan kecil terbuat dari karet dan percetakan yang berbentuk panjang terbuat dari pipa plastik, yang mana juga diduga cetakan tersebut tidak layak dan tidak steril.
Terpantau jelas tertulis pada kardus kemasan gula merah berkomposisi gula merah kelapa, gula merah tebu, dan gula. Temuan dilapangan gula merah yang sudah jadi di hancurkan kembali dicetak ulang, melakukan hak tiruan perajin gula merah orang lain (oplosan), dan Bukan hanya itu percetakan gula merah juga terbuat dari pipa plastik dan karet.
Pengoplosan gula merah tersebut telah memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat terkait potensi bahaya kesehatan. “Kami khawatir bahwa gula merah yang dioplos tersebut dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” kata salah seorang warga.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Batam ketika dikonfirmasi, mengakui bahwasanya mereka gula merah tersebut belum ada izin dari BPOM Kota Batam dan tidak ada terdaftar sama sekali, “Merek gula merah BBS belum ada terdaftar pada BPOM Kota Batam pak” ujar salah seorang petugas BPOM,
Pengoplosan gula merah tersebut telah menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan masyarakat, yang juga dapat merugikan konsumen dan perajin, dan hal ini dapat ditindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU PK).
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) ketika dikonfirmasi terkait hal itu juga tidak mengetahui cara kerja gula merah BBS yang dilakukan dengan cara diduga dioplos.
Selanjutnya awak media ini melakukan konfirmasi kepada pengusaha gula merah BBS, mengatakan bahwa surat izin yang dia pegang sudah lengkap, “Surat izin usaha saya lengkap semua, kalian tanya langsung kepada yuni yang kerja sebagai direktur I Hotel,” ucapnya pada Sabtu (8/3/2025).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) mengatur perlindungan konsumen dalam kegiatan jual-beli, termasuk peredaran gula. Gula merah oplosan dapat melanggar aturan jika tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan pangan yang ditetapkan oleh pemerintah. Berikut beberapa aturan yang dapat dilanggar:
Aturan Kesehatan :
1. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan. Gula aren oplosan harus memenuhi standar keamanan pangan, termasuk tidak mengandung bahan tambahan yang berbahaya.
2. Peraturan Menteri Kesehatan No. 33 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan. Gula aren oplosan tidak boleh mengandung bahan tambahan yang tidak diizinkan.
Terlihat jelas di kemasan kardus tertulis P – IRT No. 672171010081-62, Diduga no bertuliskan P – IRT tersebut tidak diketahui oleh pihak dinkes cara pembuatan gula merah BBS, sehingga mengabaikan kesehatan konsumen.
Pengoplosan gula merah tersebut telah menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan masyarakat. Desakan untuk terus memantau pengoplosan gula merah tersebut dan memastikan bahwa tidak terjadi pelanggaran kesehatan. (NZ)