Gula Merah AJ Diduga Oplosan Telah Beredar Pesat di Kota Batam, Diminta Dinas Terkait Memperhatikan

Keterangan Foto : Foto gulah merah AJ pada saat pembongkar muatan dari truck
banner 468x60

BATAM – Inspirasi.online|| Konsumen agar berhati – hati membeli gula merah, karena sudah beredar gula merah yang di produksi PT. Ayam Jago Batam, Supplier Gula Merah, yang berada di lokasi Komp. Happy Garden, Blok H No. 147 – 148 Batam, bahasa gula merah yang diduga oplosa sudah tersebar di Kota Batam.

Dugaan gula merah oplosan ini terungkap pada Selasa (4/3/2025) saat awak media melakukan investigasi di lapangan, tepatnya di Komplek Paradise.

Karyawan yang melakukan aktivitas disebuah rumah (Hook) bahwa mereka sedang melakukan pembuatan gula merah. dan ada beberapa bukti yang diperoleh awak media seperti foto dan vidio pekerja yang sedang bermuat gula merah ke mobil yang siap untuk pasarkan.

Bacaan Lainnya

“Kami hanya pekerja pak, gula merah kami hancurkan kembali dan kami cetak lagi, lebih lanjut tanya langsung sama bosnya,” ucap pekerja

Terpantau di lokasi, percetakan gula merah diduga menggunakan bahan karet yang tidak layak, mengabaikan kesehatan konsumen dimana yang lebih diutamakan kebersihan, kenapa bisa tempat ini mengabaikan kesehatan konsumen…?, lokasi tersebut juga tidak bersih, yang berkomposisi gula merah, bahan tebu,gula, dan air.

Baca Juga :  Proyek Pembangunan Gedung RS Awal Bros Kota Batam Diduga Abaikan Keselamatan Kerja 

Karet warna hitam dapat berpotensi berbahaya bagi kesehatan karena mengandung beberapa bahan kimia berbahaya, seperti:

Bahan Kimia Berbahaya

1.Benzene: Karet warna hitam dapat mengandung benzene, yang merupakan bahan kimia berbahaya yang dapat menyebabkan kanker dan kerusakan pada sistem saraf.

2.Toluene: Karet warna hitam juga dapat mengandung toluene, yang merupakan bahan kimia berbahaya yang dapat menyebabkan kerusakan pada sistem saraf dan reproduksi.

3.Polycyclic Aromatic Hydrocarbons (PAHs): Karet warna hitam dapat mengandung PAHs, yang merupakan bahan kimia berbahaya yang dapat menyebabkan kanker dan kerusakan pada sistem saraf.

4.Volatile Organic Compounds (VOCs): Karet warna hitam dapat mengandung VOCs, yang merupakan bahan kimia berbahaya yang dapat menyebabkan kerusakan pada sistem saraf dan reproduksi.

Risiko Kesehatan

1.Kanker: Paparan benzene, toluene, dan PAHs yang terkandung dalam karet warna hitam dapat meningkatkan risiko kanker, terutama kanker darah dan kanker paru-paru.

2.Kerusakan Sistem Saraf: Paparan toluene dan VOCs yang terkandung dalam karet warna hitam dapat menyebabkan kerusakan pada sistem saraf, termasuk neuropati dan gangguan pada fungsi otak.

Baca Juga :  Usaha Palet Milik Salah Seorang Warga Batu Aji Hangus di Lahap si Jago Merah

3.Gangguan Reproduksi: Paparan toluene dan VOCs yang terkandung dalam karet warna hitam dapat menyebabkan gangguan pada sistem reproduksi, termasuk penurunan fertilitas dan gangguan pada perkembangan janin.

Dalam kesimpulan, karet warna hitam dapat berpotensi berbahaya bagi kesehatan, untuk memastikan produksi gula merah, apa sudah ada izin dari BPOM, awak media mempertanyakan ke BPOM kota Batam pada hari Kamis (6/3/2025),” Merek Ayam Jago Batam tidak terdaftar pak, belum melakukan laporan, belum ada izin dari BPOM,” ucap petugas.

Sehingga kita menduga bahwa produksi gula merah mengelabui konsumen dengan BPOM yang mereka tempelkan di kardus palsu, P-IRT pada box kemasan juga diduga palsu, untuk memperkuat informasi P-IRT pada kemasan akan ditindaklanjuti guna mengetahui kebenarannya.

Pemilik usaha gula merah tersebut ketika dikonfirmasi terkait izin BPOM, mengatakan bahwasannya “sudah dicek terkait produksi gula merah,” ucapnya dengan nada yang mulai berbelit – belit pada Jumat (7/3/2025).

Pemilik gula merah berinisial (AJ) mengungkap bahwa mempunya izin lengkap semua dan mengarahkan awak media ke salah seorang notaris, dimana semua surat ada sama notaris,” Kalian langsung tanya sama notaris saya, surat lengkap dia pegang semua,” tuturnya dengan penuh percaya diri.

Baca Juga :  Adanya Dugaan Pungutan Liar Dinas Pendidikan Kab.Tapanuli Utara, Ribuan Guru Keluhkan Tertundanya Sertifikasi 

Untuk memastikan, melakukan konfirmasi kepada notaris yang bernama SCPS sebagai notaris di komplek Ruko Permata Niaga,”BPOM” masih dalam pengurusan,” katanya.

Kesimpulan, produksi gula merah yang sudah 10 tahun berjalan melakukan penipuan BPOM yang menempel di kardus yang mereka pasarkan, yang pada dasarnya memproduksi atau mengedarkan produk dengan mencantumkan nomor izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) palsu merupakan tindak pidana.

Sanksi pidana :

– Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00.

– Pelaku juga harus memberikan ganti rugi kepada konsumen.

 

Undang-undang yang mengatur :

– Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

– Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dampak peredaran produk palsu Merugikan konsumen dan pemilik merek, tidak mencapai sasaran pengobatan, Berisiko terhadap kesehatan masyarakat. Pengawasan BPOM Melakukan evaluasi pra-pasar, Melakukan pemantauan pasca-pasar, Menegakkan hukum terhadap pelanggaran, Mengatur pengawasan terhadap peredaran obat palsu di internet.

Peredaran gula oplosan dapat merugikan konsumen dan perajin, dan hal ini dapat ditindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU PK). (NZ)

Pos terkait