Sebuah Bangunan Diduga Gudang Sebuah Perusahaan, Timbulkan Tanda Tanya Masyarakat Tanpa Penjelasan 

Keterangan Foto : Sebuah Gudang diduga tidak jelas plang usahanya, yang berlokasi di wilayah Kav. Melati Dapur 12, Kelurahan Sungai pelunggu, Kec. Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (25/2/2025)
banner 468x60

BATAM – Inspirasi.online||  Sebuah usaha yang diduga bergerak di bidang pencucian palet dan menurut karyawan di lokasi gudang ini milik PT Panji Jaya, kami menemukan lokasi gudang ini berada di wilayah Kav. Melati Dapur 12, Kelurahan Sungai pelunggu, Kec. Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau, Pada selasa (25/2/2025) pukul 12:53 wib.

Penemuan tim media saat turun kelokasi, tampak jelas bangunan ini tidak mempunyai plang nama usaha atau nama PT, hal ini memunculkan pertanyaan dari warga sekitar dan mengundang rasa ingin tahu awak media yang kebetulan lewat dan melakukan Investigasi di wilayah ini.

Adanya plang nama sebuah usaha seolah sepele padahal ini sangat penting agar tidak memunculkan pertanyaan di masyarakat dan ini bisa mengancam terhambatnya operasional sebuah perusahaan jika masyarakat merasa kurang nyaman dan penuh tanya terkait aktivitas di tempat yang tanpa plang nama.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Polisi di Bunut Gelar Panen Raya Jagung, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Tempat usaha yang tidak memiliki plang nama dapat melanggar peraturan dan berisiko ditindak tegas. Alasan mengapa tempat usaha perlu memiliki plang nama. Plang nama menunjukkan identitas perusahaan.

Plang nama membantu masyarakat sekitar mengetahui nama perusahaan,
plang nama menjadi lambang identitas berdirinya sebuah usaha apa saja yang dia kelola di dalamnya.

Peraturan terkait plang nama,
setiap perusahaan wajib memasang papan nama identitas perusahaan sesuai dengan aturan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.

Setiap kegiatan usaha PT wajib memiliki izin usaha sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perusahaan yang tidak memasang papan nama bisa dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif ini bisa berupa teguran atau pencabutan izin.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Beringin Sambangi Kebun Pekarangan Bergizi Mandiri Dukung Program Asta Cita

Konfirmasi salah satu pekerja bahwa PT bergerak dibidang pencucian palet.
“Ini hanya tempat pencucian saja, siap dicuci dibawa di top 100 tembesi,” ucapnya.

Selain pencucian palet diduga masih ada lagi yang tersembunyi di dalam gudang yang berwarna merah tersebut termasuk di dalam peti kemas yang ada di lokasi gudang.

Tim media berupaya untuk melakukan konfirmasi terhadap perusahaan. Namun, pekerja mengarahkan untuk menemui langsung ke PT nya. “Orang kantor berpesan, siapa pun yang datang ke sini arahkan ke kantor aja,” tambahnya.

Kuat dugaan bahwa gudang tersebut bukan pengelolah palet yang mereka sampaikan kepada awak media. Jikalau itu gudang palet sudah jelas dilokasi berserakan palet yang belum jadi.

Baca Juga :  Ikuti Sosialisasi Pantau Imipas 2025, Kepala Rutan Tarutung : “Siap Laksanakan Perintah dan Arahan Pimpinan”

Oleh karena Itu demi berimbangnya nya pemberitaan maka kami akan mengkonfirmasi terkait hal – hal dan temuan di atas kepada pihak yang telah di arahkan oleh petugas jaga yang kami temui di lokasi.

Selain Itu jika masih belum ada perkembangan awak media akan melanjutkan konfirmasi kepada Instansi terkait baik dari unsur pemerintah Kota Batam seperti PTSP, Dispenda, PU, Disperindag dan Instansi terkait yang memungkinkan berperan terkait beroperasi nya industri dan perusahaan.

Juga akan melakukan konfirmasi kepada BP Batam untuk membahas terkait lahan yang di gunakan untuk beroperasinya bangunan yang masih diduga pabrik dan gudang ini. Awak media akan segera akan menindaklanjuti hasil dari konfirmasi yang akan dilakukan pada instansi-instansi terkait.

(NZ)

banner 468x60

Pos terkait