NIAS SELATAN – Pelaksanaan syukuran pamitan kelas VI di SD Negeri 076730 Hilimbulawa, Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan, menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat. Masyarakat setempat mengungkapkan kekecewaan dan menuntut tindakan tegas terhadap kepala sekolah yang diduga melakukan kegiatan tersebut dengan paksaan terhadap orang tua siswa.
Keberatan orangtua siswa terutama berfokus pada adanya kutipan yang bernilai cukup fantastis pada acara tersebut, yang mana hal itu cukup membebankan orangtua siswa-siswi dengan terselenggaranya acara yang dilakukan di SD Negeri 076730 Hilimbulawa.
Hal itu diungkapkan salah seorang orangtua dari siswa di SD Negeri 076730 Hilimbulawa, dirinya menjelaskan hal tersebut diadakan terkesan secara terpaksa, dirinya juga mengungkap bahwa kepala sekolah juga merupakan orangtua dari salah seorang siswa yang mengikuti acara syukuran pamitan tersebut.
Dalam kegiatan itu, jumlah dari murid kelas VI SD Negeri 076730 Hilimbulawa sebanyak 27 orang, namun dalam kegiatan tersebut hanya berjumlah 19 orang yang ikut dalam pelaksanaannya, 8 orang dari orangtua siswa yang tidak dapat mengikuti sungguh sangat merasa terbebani dengan adanya kutipan sebesar Rp.250.000/siswa.
Kalkulasi yang dihimpun dengan adanya kutipan Rp.250.000/siswa, hal itu diperuntukkan terbagi dari beberapa item, yakni :
1. pembelian baju guru -+ Rp.2.000.000 (dua juta rupiah)
2. biaya acara syukuran pamitan tersebut -+ Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah)
3. Biaya penulisan izajah dan fotocopy legalisir, Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) per siswa
Saat dikonfirmasi, beberapa orangtua menyatakan bahwa syukuran pamitan kelas VI tersebut memberikan beban finansial bagi orang tua murid dan tidak sesuai dengan prinsip pendidikan yang adil dan merata. Hal ini juga mengakibatkan orang tua murid merasa tertekan atas manuver kepala sekolah dalam memfasilitasi kegiatan tersebut.
Pengumpulan dana yang dianggap membebani dan memberatkan orang tua siswa ini diduga merupakan pelanggaran, hal itu bertentangan dengan undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) : Praktik pungutan liar yang tidak transparan dan tidak akuntabel dapat dianggap sebagai bentuk KKN.
Adanya praktik dugaan pungutan liar disekolah SD Negeri 076730 Hilimbulawa diharapkan menjadi perhatian terkhusus terhadap instansi terkait pemerintahan kabupaten nias selatan, yang mana hal ini sudah menjadi pelanggaran hukum yang sangat serius. Orangtua siswa juga mengharapkan agar sesegera mungkin mengusut tuntas hal tersebut demi keadilan seluruh masyarakat Indonesia dalam dunia pendidikan.
Mesiati Laia selaku kepala sekolah SD Negeri 076730 Hilimbulawa ketika dikonfirmasi via WhatsApp, hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait adanya dugaan pungutan yang dilakukannya untuk acara syukuran pamitan. (AM)